SumutInvest.com, Medan | Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta produk minyak goreng yang akan mulai berlaku pada Kamis, 28 April mendatang.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sumut yang juga Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Khairul Mahalli angkat bicara.
Berikut pernyataan resmi KADIN Sumut dan DPP GPEI yang diterima SumutInvest.com, Senin (25/4/2022):
- Kami mendukung sepenuhnya ekspor produk yang sudah diolah bukan bahan baku.
- Ekspor CPO sepenuhnya penambahan devisa untuk negara.
- Kajian pelarangan ekspor CPO tidak logis dan tidak melibatkan pelaku usaha.
- Bagaimana nasib perusahaan-perusahaan yang sudah mempunyai kontrak dengan pembeli di luar negeri. Anggota kami akan mendapatkan penalti dan sanksi.
- Apakah pemerintah mampu menanggung beban kerugian eksportir?
- Kefatalan di Kementerian Perdagangan oleh oknum-oknum yang tidak mampu menjalankan tugasnya tidaklah tepat merugikan banyak pihak.
- Beri kesempatan bagi yang berkemauan dan berkemampuan membenahi Kementerian Perdagangan, Dinas di Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan kerangka waktu yang terukur.
- Kemajuan negara ditentukan oleh ekspornya.
[Red]
Komentar di sini
