JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU sebagai peningkatan kerjasama dan dukungan timbal balik untuk keberhasilan pelaksanaan ekspor, Kamis (27/5/2021).
Naskah MoU bernomor 039/KADIN-GPEI/V/21 itu ditandatangani Ketua Umum KADIN Eddy Ganefo sebagai pihak pertama dan Ketua Umum DPP GPEI Khairul Mahalli sebagai pihak kedua.
Penandatanganan MoU itu dilakukan usai acara pengukuhan Dewan Pengurus Kadin Indonesia periode 2020-2025 di Mulia Hotel, Jakarta Pusat.

Ketum GPEI tandatangani MoU disaksikan Ketum KADIN Indonesia (Foto: SI)
Pada kesempatan itu, Khairul mengatakan alhamdulillah pada 2020 lalu, sebanyak 187 UMKM yang tergabung di GPEI sudah menjadi eksportir yang merupakan bagian dari program UMKM naik kelas dan UMKM go ekspor oleh GPEI hingga ke tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah pada tahun 2020 sudah ada 187 UMKM yang tergabung di GPEI menjadi eksportir,” kata Khairul yang disambut tepuk tangan hadirin.
Khairul menambahkan sejumlah program GPEI termasuk di bidang UMKM dibuat untuk mencerdaskan, memberdayakan, memasarkan, serta memberdayakan seluruh pelaku UMKM.
Sementara itu, Ketua Umum KADIN Eddy Ganefo menyampaikan semoga dengan MoU antara KADIN dan GPEI, para pelaku UMKM kita dapat melakukan ekspor sesuai dengan program kita UMKM Go Global.
Seperti diketahui KADIN adalah organisasi payung bagi dunia usaha Indonesia yang mewadahi pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi.
Sedang GPEI merupakan assosiasi payung bagi eksportir Indonesia.

Ketum KADIN Indonesia bersama sejumlah pengurus GPEI (Foto: SI)
Dalam MoU tersebut, di Pasal 2 dijelaskan ruang lingkup kerjasama kedua pihak yang dituangkan dalam 8 butir kerjasama dan 1 butir ketentuan lainnya.
Berikut lengkapnya: Pelaksanaan penyelenggaraan ekspor; Sosialisasi Ekspor ke tiap daerah di dalam negeri; Melakukan pengawasan terhadap ekspor; Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar bersinergi dengan KADIN Daerah dan DPD GPEI dalam rangka pengembangan penyelenggaraan ekspor; Bersama-sama mengupayakan agar KADIN dan GPEI dapat bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan ekspor.
Dan bersama-sama mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam melakukan pelaksanaan penyelenggaraan ekspor; Melakukan kajian bersama tentang potensi, ancaman dan hambatan penyelenggaraan ekspor; Bersama-sama mendorong KADIN Komite Luar Negeri maupun KADIN Daerah untuk berperan aktif dan bekerja keras dalam penyelenggaraan ekspor dan Kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Kerjasama berdasarkan MoU ini berlaku selama 5 tahun, sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK sampai dengan 27 Mei 2026, dan dapat diperpanjang kembali. (**)
