">
Nasional

Menpan RI Tetapkan 11 Desember sebagai Hari Rempah Nasional

Illustrasi rempah Indonesia

Sumutinvest.com, Jakarta | Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kemenpan) Republik Indonesia menetapkan Hari Rempah Nasional pada tanggal 11 Desember.

Penetapan ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 644/KPTS/KB.130/M/10/2021 Tentang Hari Rempah Nasional.

Keputusan Kemenpan menetapkan setiap tanggal 11 Desember sebagai Hari Rempah Nasional mengingat komoditas rempah Indonesia secara aspek ekonomis, ekologis, geografis dan historis mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional sehingga diperlukan upaya mengembalikan kebangkitan dan kejayaan rempah nasional.

Penetapan Hari Rempah Nasional ini juga merupakan momentum untuk melahirkan semangat mengembalikan kejayaan rempah nasional dalam upaya mendukung penngkatan pembangunan ekonomi nasional.

Keputusan Menteri Pertanian ini ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia. [Red]

Komentar di sini

Most Popular

">
To Top